Daftar Isi
- 1. PPN Naik berubah jadi 12%
- 2. Kenaikan Iuran BPJS Aspek Kesehatan
- 3. Potensial Kenaikan BBM
- 4. Peluang Kenaikan Harga Gas Elpiji
Jakarta – Hidup penduduk Indonesi pada 2025 diprediksi akan banyak diwarnai cobaan perekonomian. sebab itu pada tahun itu nilai beberapa keperluan pokok seperti BBM lalu LPG diprediksi naik.
Selain itu, rencana kenaikan pungutan Pajak Pertambahan Skor (PPN) kemudian iuran partisipan Badan Penyelenggara Keamanan Sosial (BPJS) Aspek Kesehatan pada tahun depan menciptakan derita warga RI makin paripurna.
Gelagat pemerintah ingin meninggal harga jual BBM bahkan telah tercium sejak bulan lalu. Sejumlah menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengutarakanwacana mengenai pengetatan pembelian BBM bersubsidi. eksekutif berdalih pengetatan direalisasikan agar subsidi dapat lebih lanjut tepat sasaran.
Ekonom senior Faisal Basri memandang wacana pengetatan BBM subsidi tidak belaka sekali ini belaka terjadi. Dia mengungkapkan isu pengetatan itu biasanya adalah pintu masuk pemerintah sebelum menaikan biaya BBM.
“Ya kan telah mulai, artinya pemerintah enggak mampu lagi menahan subsidi untuk bukan dinaikkan,” kata Faisal dikutip, Sabtu, (17/8/2024).
Di luar biaya minyak, hidup pada tahun 2025 nampaknya akan semakin berat. Berikut ini merupakan daftar kenaikan harga, pungutan pajak dan juga iuran yang digunakan kemungkinan berlangsung pada 2025.
1. PPN Naik berubah jadi 12%
Sinyal tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan permanen naik menjadi 12% pada 2025 semakin jelas.
Menteri Koordinator Area Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kenaikan tarif itu sudah jelas menjadi amanat Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara otoritas Pusat dan juga otoritas Daerah (UU HKPD).
“Kan undang undangnya sudah ada jelas ya. Kecuali ada hal yang terkait dengan Undang-undang, kan tidaklah ada,” kata Airlangga ke kantornya, Jakarta, Kamis (8/8/2024).
Meski begitu, Airlangga menekankan, masuk tidaknya langkah kenaikan PPN pada APBN tahun depan harus mengantisipasi kebijakan Presiden Joko Widodo, ketika membacakan nota keuangan lalu RUU APBN 2025.
“Jadi kita monitor cuma catatan nota keuangan nanti. Nanti kita dengar cuma nota keuangan,” tegas Airlangga.
Pemerintah pun telah dilakukan melakukan simulasi penerapan kenaikan tarif PPN berubah menjadi 12% pada awal 2025. Namun, untuk penerapannya masih tergantung tindakan pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
“Sudah kita simulasikan plus minusnya, kira-kira potensinya berapa, kemudian dampaknya ke sektor usaha, itu sudah,” kata Susiwijono dalam kantornya, Jakarta, Hari Senin (5/8/2024).
Sesuai ketentuan UU HPP pengenaan tarif PPN 12% itu diamanatkan berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, lantaran ada permintaan dari sektor usaha, khususnya entrepreneur yang digunakan tergabung di Kamar Dagang kemudian Industri (Kadin) Indonesia supaya ditunda, simulasi itu direalisasikan untuk mengawasi dampaknya.
“Kalau dampak potensinya kan gampang hitungnya, naik dari 11% ke 12% itu kan berarti naik 1%, 1 per 11 itu kan katakan 10% total PPN kita realisasi setiap tahun Rupiah 730-an triliun, berarti kan tambahnya sekitar Rupiah 70-an triliun,” tegas Susiwijono.
“Hitung dengan dampak ekonominya kira-kira kalau dengan itu bagaimana, nanti kemampuan usaha dan juga sektor sektor kita kemudian sebagainya, tinggal disandingkan,” ungkapnya.
2. Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Aspek Kesehatan dikabarkan akan naik pada 2025. Sebagaimana dikatakan Direktur Utama BPJS Bidang Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Meski begitu, Menteri Koordinator Lingkup Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah belum mengkaji besaran tarif iuran yang dimaksud akan naik itu.
“Belum kita bahas antar kementerian terkait,” kata Airlangga di dalam kantornya, Jakarta, hari terakhir pekan (9/8/2024).
Sebagaimana diketahui, Direktur Utama BPJS Aspek Kesehatan Ali Ghufron Mukti memberikan sinyal kenaikan besaran iuran itu semata-mata untuk kelas I kemudian II.
Kenaikan tarif iuran itu akan diterapkan mendekati pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025, yang digunakan diatur di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
“Bisa, (iuran) dapat naik. Dan pada waktu ini sudah ada waktunya juga naik,” katanya dalam Krakatau Grand Ballroom TMII, DKI Jakarta Timur, dikutipkan dari CNN Indonesia, Kamis (8/8/2024).
Sementara itu, beliau menegaskan iuran partisipan kelas III tidaklah akan berubah dikarenakan kontestan yang disebutkan umumnya merupakan Audien Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Kalau kelas III gak akan naik. Kelas III itu kan, mohon maaf, umumnya PBI kan kelas 3,” tegasnya.
Sayangnya, Ghufron belum mengungkapkan kapan tepatnya besaran iuran BPJS Bidang Kesehatan akan naik. Namun, beliau meyakinkan kebijakan ini akan datang diatur di Peraturan Presiden (Perpres).
Dalam kesempatan ini, Ghufron juga menegaskan tarif iuran BPJS Kesejahteraan tiada akan dibuat single tarif. Artinya, setiap kelas partisipan akan kekal membayar sesuai dengan porsinya.
3. Peluang Kenaikan BBM
Pemerintah berencana memangkas subsidi BBM pada tahun 2025 mendatang. Jika benar demikian, maka rakyat harus bersiap untuk kenaikan tarif BBM di dalam tahun depan.
Rencana kebijakan ini terungkap di Kerangka Sektor Bisnis Makro serta Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025. Dalam dokumen tersebut, pemerintah memacu dilakukannya pengendalian kategori konsumen untuk BBM jenis Pertalite lalu Solar.
Peningkatan konsumsi BBM ditambah biaya jual yang digunakan berada di bawah nilai tukar keekonomian mengerek beban subsidi lalu kompensasi. Selain itu, penyaluran BBM Subsidi pada waktu ini dinilai kurang tepat lantaran lebih besar banyak dinikmati mayoritas rumah tangga kaya.
Dengan pengendalian konsumen yang mana berkeadilan, diperkirakan dapat mengempiskan jumlah konsumsi Solar serta Pertalite sebesar 17,8 jt KL per tahun.
“Keseluruhan simulasi reformasi subsidi serta kompensasi energi ini diproyeksikan akan menghasilkan kembali efisiensi anggaran sebesar Rupiah 67,1 triliun per tahun,” demikian disitir dari Dokumen Kerangka Perekonomian Makro juga Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025, Hari Jumat (24/5/2024) lalu.
4. Kemungkinan Kenaikan Harga Gas Elpiji
Selain berencana memangkas subsidi BBM, pemerintah juga berencana untuk memangkas subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau gas Elpiji ukutan 3 kg. Bahkan, subsidi yang disebutkan direncanakan akan dialihkan berubah menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno mengemukakan pemerintah berencana untuk merubah skema pemberian subsidi pada hasil gas tabung 3 kg atau gas melon berubah menjadi BLT.
Namun, Ia menyampaikan rencana ini masih pada tahap pembahasan oleh Kementerian Energi dan juga Narasumber Daya Mineral (ESDM) bersatu DPR.
“Kementerian ESDM sudah pernah mereka bahas dengan kami (DPR) mengenai ini (rencana inovasi skema subsidi LPG 3 kg). Karena kami mengeluhkan, saya secara pribadi mengeluhkan bahwa sasaran pemberian subsidi untuk LPG 3 kg itu tidak ada tepat, dikarenakan 80% penggunanya itu penduduk mampu,” kata Eddy untuk detikcom, Selasa (16/7/2024).
Meski begitu, menurutnya pembaharuan skema subsidi gas melon ini diperkirakan baru akan diuji coba pada akhir 2025 mendatang. Sehingga jikalau benar nanti skema pemberian subsidi diganti, langkan ini baru dapat berjalan pada 2026 mendatang.
Sebab nantinya pemberian subsidi LPG 3 kg ini akan mengacu pada Fakta Terpadu Kemakmuran Sosial (DTKS) untuk melakukan konfirmasi betul siapa penerima yang digunakan berhak kemudian yang digunakan tidak. Padahal, ketika ini menurut Eddy masih ada yang mana wajib dibenahi dari DTKS ketika ini agar pemberian bantuan lebih tinggi tepat sasaran.
“Sekarang kan (pemberian bansos) acuannya adalah DTKS. Makanya kenapa rute ini memakan waktu, dikarenakan harus mempersiapkan infrastruktur untuk peng-transferannya. Karena setiap penerima itu harus miliki tabungan bank. Diperhitungkan kurang dari 5% itu tiada mempunyai akun bank oleh sebab itu ada ke pelosok sekali, itu bagaimana dengan pemberiannya,” ucapnya.
Tentunya, apabila subsidi gas Elpiji 3 kg dialihkan, maka ada prospek kenaikan tarif yang cukup tinggi. Komisi VII DPR RI mengungkapkan nilai asli atau harga jual keekonomian dari tabung LPG tersebut.
“Di pada setiap tabung LPG 3 kg, ada subsidi pemerintah Rupiah 33 ribu. Jadi kalau harganya sekarang adalah katakan semata Rupiah 20 ribu deh harganya, artinya kan keekonomiannya Mata Uang Rupiah 53 ribu kan? Kurang lebih lanjut kalau keekonomiannya seperti itu,” ujar Soeparno terhadap CNBC Indonesia.
Diperkirakan nilai subsidi LPG 3 kg mengalami pembengkakan beberapa tahun ke depan. Sebab asumsi antara DPR dengan pemerintah menyetujui adanya peningkatan konsumsi LPG dalam Negara Indonesia pada tahun 2025 mendatang.
Sebelumnya, pemerintah memiliki target subsidi lalu kompensasi energi bisa jadi terpangkas Rupiah 671 triliun pada 2025 mendatang. Ini adalah dapat tercapai apabila metamorfosis subsidi juga kompensasi energi bisa jadi dijalankan di jangka pendek atau tahun depan.
Next Article Asing Ramal Nasib Kondisi Keuangan RI di Tangan Prabowo Subianto
Artikel ini disadur dari 2025 Banyak Cobaan: Harga BBM, LPG, BPJS dan PPN Diprediksi Naik