in

4 cara mengecek NIK e-KTP tanpa ke Kantor Dukcapil

DKI Jakarta – Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas yang tersebut terdiri dari 16 digit bilangan bulat pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) merupakan hal yang digunakan sangat penting bagi masyarakat.

Oleh akibat itu, setiap masyarakat harus dapat menegaskan bahwa NIK pada e-KTP setiap-tiap terdaftar dalam Direktorat Jenderal Kependudukan lalu Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Untuk melakukan pengecekan NIK terdaftar atau tidaknya, anda tidaklah penting repot-repot mengunjungi Kantor Dukcapil. Kini pemerintah telah terjadi menyediakan layanan berbasis onlineuntuk mengecek NIK e-KTP.

Berikut ini terdapat empat cara cek NIK e-KTP secara online:

1. Website lapor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

  • Buka laman http://kemendagri.lapor.go.id
  • Kemudian terdapat menu utama, pilih ‘Sampaikan Laporan Anda’ lalu klik ‘Permintaan Informasi’.
  • Pada kolom yang disebutkan ketik permintaan informasi dan juga tulis isi permintaan untuk mengetahui apakah NIK Anda terdaftar atau tidak.
  • Lalu, ketik kota atau domisili asal.
  • Pilih kategori laporan atau permintaan informasi lalu klik ‘Kependudukan’.
  • Apabila diperlukan, unggah dokumen e-KTP.
  • Setelah itu, centang ‘Anonim’ untuk menyembunyikan nama pemohon, setelah itu centang ‘Rahasia’ jikalau tidaklah ingin informasi dipublikasikan.
  • Bagian terakhir, klik ‘Lapor’.

2. Telepon Halo Dukcapil

Untuk melakukan pengecekan NIK e-KTP anda terdaftar atau bukan dapat menghubungi Halo Dukcapil pada nomor 1500537.

Sebelum anda menghubungi Halo Dukcapil, diperlukannya beberapa dokumen seperti e-KTP serta Kartu Keluarga untuk menegaskan NIK terdaftar atau tidak.

Namun, untuk mampu melakukan layanan ini anda harus memiliki pulsa yang tersebut cukup.

3. E-mail Dukcapil

Pada pengecekan lainnya dapat dikerjakan melalui email Dukcapil ke callcenter@dukcapil.kemendagri.co.id.

Kirim email dengan format NIK, nama lengkap, nomor kartu keluarga, nomor telepon, lalu pengaduan atau keluhan.

Kemudian setelahnya mengirim ke email tersebut, tunggu maksimal 24 jam agar informasi terkait mendapatkan balasan.

4. WhatsApp/SMS Dukcapil

Melalui WhatsApp atau SMS bermetamorfosis menjadi pilihan mudah-mudahan bagi rakyat untuk mengecek NIK e-KTP terdapat atau tidaknya pada Dukcapil.

Kirim arahan singkat melalui nomor 08118005373 dengan format NIK, kelurahan, kecamatan, kabupaten serta kota dengan syarat anda menyebabkan e-KTP tersebut.

Artikel ini disadur dari 4 cara mengecek NIK e-KTP tanpa ke Kantor Dukcapil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Syarat dan juga juga cara memproduksi e-KTP

Syarat dan juga cara memproduksi e-KTP

PSM Makassar terancam tanpa Yuran Fernades pada waktu hadapi PSBS Biak

PSM Makassar terancam tanpa Yuran Fernades pada waktu hadapi PSBS Biak