in

Cara mengurus KTP hilang lewat online lalu offline

Cara mengurus KTP hilang lewat online tak lama kemudian offline

Ibukota – Kejadian KTP hilang mampu hanya dialami siapa saja, namun bagaimana Anda sanggup mendapatkan kembali KTP itu yang tersebut penting. Beruntung sekarang telah era digital sehingga data-data kita sudah ada terekam dalam Catatan Sipil selama kita telah pernah menghasilkan KTP.

Lantas, bagaimana apabila KTP kita hilang?

Tidak harus gelisah oleh sebab itu KTP, yang digunakan sekarang sudah ada berubah jadi e-KTP, pada saat hilang sanggup mengurus untuk mendapatkan yang digunakan baru.

Berikut cara mengurus e-KTP yang mana hilang baik offline maupun online, mengutip Dukcapil kemudian sumber-sumber lain:

Cara mengurus e-KTP hilang secaraoffline
​​​​​​

  1. Lakukan pelaporan terhadap pihak berwajib terkait kehilangan tersebut, untuk dibuatkan surat kehilangan.
  2. Selanjutnya anda datang ke kantor Dukcapil pada hari dan juga jam kerja dengan mengakibatkan surat kehilangan dari kepolisian juga Kartu Keluarga (KK).
  3. Jika ada, bawa fotokopi e-KTP yang digunakan hilang untuk persyaratan.
  4. Nantinya anda akan diperintahkan untuk mengisi formulir F-1.02 (formulir pelayanan permohonan dokumen kependudukan dalam Indonesia).
  5. Setelah itu, serahkan semua dokumen untuk pelaku agar diperiksa lalu diverifikasi data secara lengkap.
  6. Proses pembuatan e-KTP akan memakan waktu selama tujuh hari kerja.
  7. Setelah selesai, e-KTP baru dapat diambil di Dukcapil tanpa diwakilkan oleh pemukim lain.

Cara mengurus e-KTP hilang secara online

  1. Buka laman platform Dukcapil sesuai wilayah tempat tinggal anda.
  2. Kemudian, daftar akun seperti yang digunakan diminta pada situs.
  3. Isi formulir yang tersebut diminta sebagai persyaratan pelayanan.
  4. Lalu unggah dokumen seperti foto Kartu Keluarga (KK) dan juga foto surat kehilangan dari kepolisian.
  5. Tunggu tahapan pengajuan KTP baru juga nantinya kantor Dukcapil akan mengirimkan pemberitahuan apabila KTP telah jadi.
  6. Kemudian KTP dapat anda ambil dalam Dukcapil dengan menghadirkan persyaratan seperti KK serta surat kehilangan dari kepolisian.

Artikel ini disadur dari Cara mengurus KTP hilang lewat online dan offline

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Kompetisi 1 pekan kedua: ulangan Piala Presiden hingga Derby Jateng

Jadwal Kompetisi 1 pekan kedua: ulangan Piala Presiden hingga Derby Jateng

Cara cek KTP online dengan enteng

Cara cek KTP online dengan enteng