in

Duka Pekerja RI: 70.000-an Korban PHK, Miskin-Terjerat Judi Online

Duka Pekerja RI: 70.000-an Korban PHK, Miskin-Terjerat Judi Online

Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah keseluruhan pekerja yang tersebut orang yang terdampar pemutusan hubungan kerja pada periode Januari-Juni 2024 mencapaiÂ32.064 orang. Angka yang dimaksud melonjak 21,4% dari periode mirip tahun berikutnya yang digunakan tercatat berjumlah 26.400 orang.

Namun, data itu pun diduga lebih lanjut kecil dari situasi sebenarnya.Â

Aktivis Buruh Nasional Mirah Sumirat mengatakan, total buruh dalam Tanah Air terus menurut akibat gelombang PHK massa yang mana terus berlanjut. Menurutnya, total orang yang terluka PHK mampu dua kali lipat lebih besar besar dari data pemerintah yang tersebut dirilis Kemnaker tersebut.

“Data yang sesungguhnya sanggup 2 kali tambahan besar dari total tersebut. Kenapa ada perbedaan data? Karena sejumlah perusahaan bukan melaporkan total pekerja yang dimaksud di dalam PHK untuk Dinas Tenaga Kerja setempat. Biasanya telah ada kesepakatan antara pengusaha perusahaan serta pekerja pada internal, sehingga tidaklah ada pelaporan ke Dinas Tenaga Kerja,” katanya pada pernyataan resmi, disitir Selasa (13/8/2024).

“Dan berbagai juga entrepreneur yang tersebut tak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini berpengaruh dengan data yang dimaksud digunakan oleh pihak Kementerian. Karena pihak Kementerian Ketenagakerjaan setiap saat menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan klaim dari buruh terhadap Garansi Hari Tua ( JHT ) yang tersebut ada pada BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Mirah.Â

Dia memaparkan, buruh yang dimaksud jadi individu yang terjebak PHK sekarang ini sebagian beralih berubah menjadi pelaku wirausaha skala kecil. Misalnya berubah jadi peniaga makanan kaki lima. Sebagian lagi, kata dia, beralih berubah menjadi driver online, kerja serabutan, dan pekerjaan informal lainnya.

“Data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah agregat pekerja sektor informal pada Tanah Air bertambah pada 5 tahun terakhir. Pada Februari 2019 jumlahnya masih 74,09 jt pemukim (57.27 % dari total penduduk Negara Indonesia yang digunakan bekerja). Pada Februari 2024 naik menjadi 84,13 jt pendatang ( 59.17 % dari total penduduk bekerja),” paparnya.

“Artinya merekan memiliki pendapatan tidaklah kekal kemudian cenderung bertambah miskin, sulit untuk memenuhi keinginan hidup layak,” sebut Mirah yang juga Presiden Women Commitee Asia Pasifik di UNI Apro. UNI Apro adalah federasi pekerja jasa di dalam kawasan Asia Pasifik dari UNI Global Union Asia Pacific Daerah Organisation (Apro).

Kondisi ini, lanjutnya, menambah beban hidup masyarakat, terutama pekerja atau buruh. Akibatnya, daya beli rakyat terseret serta melemah.

Mirah pun memaparkan sederet permasalahan yang mana dihadapi pekerja dan juga warga kelas menengah-bawah pada Tanah Air:

Pertama, kata dia, kebijakan upah diskon sejak tahun 2015 dengan adanya PP no.78/2015 tentang pengupahan.

“Hal ini telah terjadi mereduksi fungsi badan pengupahan juga mereduksi komponen perhitungan upah di hal ini menghilangkan Komponen Hidup Layak ( KHL). Lalu disusul dengan di dalam keluarkan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang tersebut semakin menegaskan PP 78/2015 terkait upah murah,” tukasnya.

“Kebijakan kebijakan pemerintah upah diskon ini terbukti menimbulkan kesenjangan antara kaya dan juga miskin semakin melebar, ini mampu berakibat bukan baik untuk kita hidup sebagai bangsa kemudian beragam,” ujar Mirah.

Kedua, lanjut Mirah, kenaikan harga keperluan pangan lalu keperluan dasar (sembako). Hal ini berdampak signifikan terhadap daya beli penduduk yang dimaksud semakin rendah.

“Melambungnya nilai tukar pangan lalu keinginan dasar yang tersebut sejak tahun 2021 naik rata -rata sekitar 20%, lalu sampai pada waktu ini masih tidaklah bisa saja terkendali,” sebutnya.

Ketiga, tambahnya, munculnya Kebijakan atau regulasi yang tersebut dikeluarkan oleh pemerintah yang tersebut tidaklah memihak untuk rakyat/buruh semakin memperburuk kondisi sektor ekonomi buruh dan juga rakyat. Contohnya, tuturnya,  Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 tentang Perubahan Ketiga berhadapan dengan Permendag Nomor 36/2023 tentang Kebijakan juga Pengaturan Impor, UU Omnibus Law Cipta Kerja, UU Omnibus Law Kesehatan, UU Omnisbus Law Perbankan, Tambang, Agraria dan sebagainya.

“Kebijakan yang disebutkan di tahapan Pembuatan nya jarang sekali melibatkan publik, stakeholder atau pihak yang dimaksud terkait sehingga hasilnya bukan berpihak terhadap rakyat,” kata Mirah.Â

Permasalahan keempat, sebut Mirah, bergesernya Revolusi Industri 4.0 bahkan telah bermetamorfosis menjadi 5.0 tanpa diantisipasi oleh pemerintah. Menurutnya, sewaktu rute peralihan teknologi tidak ada proteksi bagi buruh dari dampak buruknya terhadap keberlangsungan pekerja, sehingga telah terjadi memberikan andil semakin terpuruknya nasib buruh.

“Banyak tenaga manusia diganti dengan mesin (otomatisasi) yang tersebut menambah penggerak pekerja kehilangan pekerjaan. Kalaupun ada yang mana bekerja status mereka itu tidak sebagai karyawan tetap, tapi sebagai pekerja kontrak, harian lepas. Yang setiap pada waktu bisa jadi ke putus kontraknya tanpa mendapat pesangon,” papar Mirah.

Kelima, lanjutnya, terkait kebijakan pajak.Â

“Keputusan meninggikan pajak terhadap seluruh rakyat, ke satu sisi pemerintah terlihat tiada ada upaya yang keras untuk mengejutkan pajak dari para wajib pajak yang tersebut menunggak pajak. Coba dicek berapa tunggakan pajak dari kelompok orang-orang kaya yang punya wajib pajak untuk negara?” tukasnya.

“Keputusan meninggal pajak ini berdampak memproduksi biaya barang mengambil bagian naik. Seharusnya pajak diturunkan sehingga mampu membantu menurunkan harga, serta pemerintah mencari sumber dana lain untuk memenuhi keperluan belanja negara lalu membayar utang pemerintah lalu memberantas korupsi,” ucap Mirah.Â

Biang kerok keenam yang mana menurut Mirah menekan hidup pekerja kemudian daya beli warga RI adalah pencabutan subsidi yang mana menyasar rakyat kecil. Hal ini, ujarnya, makin memperburuk daya beli.

“Perlahan tapi pasti pemerintah mulai menghilangkan subsidi listrik 450 va, rencana pembatasan BBM, serta ada rencana pembatasan pembelian tabung gas melon ukuran 3 kg,” ujarnya.

Dia pun memohonkan agar subsidi listrik, LPG, BBM untuk buruh juga rakyat kelompok menengah ke bawah agar tetap dipertahankan.

Buruh Pilih Jalan Pintas Hingga Terjerat Judi Online

Mirah mengatakan, sebagian warga kelas menengah ke bawah sulit untuk menambah penghasilan oleh sebab itu hanya saja mengandalkan upah yang digunakan tak kunjung memadai untuk hidup layak. Akhirnya mengambil jalan pintas berharap mendapatkan penghasilan tambahan secara instan/cepat dengan cara main judi online, pinjaman online.Â

“Akibatnya sejumlah yang tersebut terjerat, bukan bisa jadi memulihkan sehingga sejumlah perkara bunuh diri akibat judi online lalu pinjaman online, produktivitasnya menurun, meningkatnya nomor perceraian, kemudian prospek ekonomi negara yang dimaksud hilang ratusan triliun rupiah,” ujar Mirah.

“Permasalahan yang disebutkan jangan dibiarkan berlarut larut, harus segera dicarikan solusinya. Kami berharap di pemerintahan baru, isu pekerja/ buruh kemudian rakyat sanggup diselesaikan untuk mendapatkan hidup sejahtera juga layak sesuai dengan amanat Konstitusi UUD 1945 dapat terwujud,” pungkasnya.

BantenFoto: Infografis/ Banten “Juara” Pengangguran, Banyak Pabrik Pindah-Ribuan Warga di-PHK/ Ilham Restu
Banten “Juara” Pengangguran, Banyak Pabrik Pindah-Ribuan Warga di-PHK

Next Article Alasan Pak Jokowi & Prabowo Harus Was-Was Saat Banyak Pabrik Bangkrut

Artikel ini disadur dari Duka Pekerja RI: 70.000-an Korban PHK, Miskin-Terjerat Judi Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pertamina Patra Niaga Gerak Kilat Cek SPBU dari Laporan Customer

Pertamina Patra Niaga Gerak Kilat Cek SPBU dari Laporan Customer

Elite PDIP Dengar Kabar Jokowi Reshuffle Arifin-Yasonna-Gusti Bintang

Elite PDIP Dengar Kabar Jokowi Reshuffle Arifin-Yasonna-Gusti Bintang