Jakarta – Jika Anda orang pemilik bisnis bidang kuliner, kemungkinan besar sudah ada tidak ada asing lagi dengan istilah PB1 atau tambahan tepatnya Pajak Barang serta Jasa Tertentu (PBJT) menghadapi makanan dan juga minuman. Namun, ternyata masih berbagai yang digunakan belum mengetahui cara mendaftar PBJT untuk makanan juga minuman.
Sebelumnya, wajib diingat kembali bahwa PBJT makanan minuman merupakan sebuah jenis pajak baru yang mana sudah ditentukan pada UU HKPD. Pada masa lalu, PBJT lebih besar dikenal dengan nama pajak restoran.
Kepala Pusat Angka serta Pengetahuan Pendapatan Bapenda DKI Jakarta Morris Danny mengatakan, objek PBJT menghadapi makanan serta minuman merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan juga jasa tertentu yang meliputi makanan dan/atau minuman.
Adapun jualan dan/atau penyerahan makanan dan/atau minuman meliputi makanan dan/atau minuman yang mana disediakan oleh:
1.Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian makanan dan/atau minuman sebagai meja, kursi, dan/atau peralatan makan kemudian minum
2.Penyedia jasa boga atau katering yang dimaksud melakukan:
•Proses penyediaan unsur baku serta material setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, juga penyajian berdasarkan pesanan
•Penyajian di tempat kejadian yang digunakan diinginkan oleh pemesan kemudian berbeda dengan posisi di dalam mana proses pembuatan lalu penyimpanan dilaksanakan
•Penyajian dijalankan dengan atau tanpa peralatan lalu petugasnya
“Kita ketahui bahwa pada waktu ini sangat berbagai bidang makanan dan juga minuman, akan tetapi belum semua pelaku bisnis makanan dan juga minum di DKI DKI Jakarta yang mana mendaftarkan usahanya,” kata Morris pada informasi resminya, ditulis Akhir Pekan (18/8/2024).
Dengan begitu, pemilik usaha makanan dan juga minuman yang dimaksud salah satunya ke di objek PBJT berhadapan dengan makanan serta minuman diharapkan dapat mendaftarkan objek pajaknya ke Bapenda DKI.
Cara Daftar Barang PBJT Makanan lalu Minuman
Pendaftaran objek PBJT berhadapan dengan makanan juga minuman dapat dilaksanakan secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id/ dengan cara berikut ini:
-
Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id
-
Klik tombol “Masuk” , gunakan email serta password yang dimaksud telah terjadi terdaftar tak lama kemudian klik kotak “I’m not a Robot” sesudah itu klik “Masuk”
-
Klik menu “Jenis Pajak” yang dimaksud ada pada pojok kiri bawah, tak lama kemudian klik opsi “PBJT Jasa Makanan dan/atau Minuman”. Selanjutnya baca pengumumannya kemudian klik “Ya, Saya Mengerti” kemudian klik opsi “Pelayanan”
-
Pilih “Tambah Permohonan Pelayanan” pada pojok kanan atas, maka formulir tambah permohonan pelayanan akan ditampilkan
-
Kemudian, pada kategori jenis pelayanan pilih “Pendaftaran Barang Baru” untuk kategori jenis sub pelayanan pilih “Pendaftaran Benda Baru” kemudian klik “Unduh Template”
-
Setelah terunduh maka template akan tampil, selanjutnya isi Fakta Barang Pajak, Angka Wajib Pajak, Angka Usaha dengan sebenar-benarnya dan juga beri tanda “X” pada pengisian datanya
-
Selanjutnya, isi data keterangan lain-lain, pasca data terisi seluruhnya silahkan isi Tanda Tangan lalu pastikan data sudah pernah terisi dengan lengkap apabila telah terisi simpan dengan klik “File”, klik “Save As”, ubah format berubah jadi “PDF”, kemudian klik “Save”
-
Kembali pada laman permohonan pelayanan pajak online, isi identitas wajib pajak dan juga data objek pajak sesuai dengan data sebenarnya. Setelah selesai mengisi, masukkan data pendukung dengan file PDF sesuai dengan jenis data pendukung yang dimaksud diminta
-
Jika sudah, centang pernyataan “Saya Setuju dengan Pernyataan ke Atas”. kemudian klik “Simpan”
-
Selamat! data pendaftaran PBJT jasa makanan serta minuman telah terjadi berhasil disimpan.
Di samping itu, Morris menegaskan, PBJT melawan makanan lalu minuman pemungutannya bersifat self assessment, ke mana di sistem self assessment ini wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, membayar, lalu melaporkan jumlah keseluruhan pajak yang tersebut harus mereka itu bayar.
“Sebagaimana diatur di Peraturan pemerintahan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah serta Retribusi Daerah, bagi Wajib Pajak yang digunakan pemungutannya bersifat self assessment, berkewajiban melakukan pembayaran pajak terutang juga melakukan pelaporan melawan pemasukan usahanya,” imbuhnya.
Implementasi pemungutan PBJT menghadapi jasa makanan dan juga minuman sesuai ketentuan yang dimaksud berlaku, lanjut Morris, diharapkan dapat tambahan mengoptimalkan PBJT yang dimaksud berdampak pada kesejahteraan rakyat oleh sebab itu pajak tempat merupakan salah satu unsur utama untuk pengerjaan Daerah Perkotaan DKI Jakarta PBJT menghadapi makanan serta minuman dinilai berubah menjadi salah satu langkah penting di meyakinkan kesetaraan juga konstruksi berkelanjutan ke DKI Jakarta.
Kepatuhan di pendaftaran dan juga pelaporan pajak melalui sistem self assessment dalam pajakonline.jakarta.go.id bukanlah hanya saja kewajiban, tetapi juga partisipasi Anda di memperkuat perekonomian daerah.
“Kami meminta seluruh pelaku perniagaan makanan kemudian minuman untuk mengambil peran berpartisipasi di langkah-langkah ini. Dengan mendaftarkan dan juga melaporkan pajak secara tepat, Anda membantu menciptakan lingkungan usaha yang segar kemudian menggalang perkembangan sektor ekonomi yang digunakan adil bagi semua,” tandasnya.
Artikel ini disadur dari Simak Cara Daftar Objek PBJT Makanan dan Minuman