DKI Jakarta – KTP (Kartu Tanda Penduduk) merupakan identitas resmi yang dimaksud diakui negara, dalam mana tiap warga yang digunakan sudah berusia 17 tahun wajib miliki KTP.
Perkembangan teknologi menghasilkan KTP berubah menjadi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e) yang berfungsi sebagai dokumen identitas utama, memuat informasi pribadi seperti nama, tempat, tanggal lahir, alamat, juga foto pemegangnya.
Selain berfungsi sebagai alat identifikasi, e-KTP juga kerap diperlukan pada berubah-ubah urusan administratif, seperti pembuatan paspor, inisiasi account bank, juga pendaftaran layanan umum lainnya. e-KTP juga merupakan bukti kewarganegaraan lalu tempat tinggal yang mana sah.
Jika Anda telah beranjak usia 17 tahun, kemudian ingin menyebabkan KTP, berikut ini persyaratan yang digunakan harus disiapkan kemudian panduan bagaimana cara bikin KTP:
Syarat – kriteria bikin e-KTP
- Berusia minimal 17 tahun
- FotocopyKartu Keluarga (KK
- Surat pengantar dari RT/RW juga kelurahan
Setelah semua dokumen sudah ada siap, langkah berikutnya adalah mengunjungi kantor kecamatan yang dimaksud berada ke wilayah tempat tinggal Anda.
Cara menciptakan e-KTP
- Pastikan menghadirkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan seperti fotokopi KK, surat pengantar dari RT/RW dan juga Kelurahan.
- Kunjungi kantor kecamatan yang dimaksud terdekat dengan wilayah rumah Anda atau mengunjungi secara langsung kantor Dinas Kependudukan lalu Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di dalam kota atau kabupaten tempat tinggal Anda.
- Kemudian ambil nomor antrian di loket pada kantor tersebut, tunggu hingga dipanggil oleh tim yang mana bersangkutan.
- Setelah dipanggil, serahkan persyaratan dokumen yang digunakan diperlukan terhadap tenaga atau operator kependudukan
- Nantinya, tim akan melakukan verifikasi data Anda pada database.
- Setelah selesai verifikasi, Anda akan melakukan perekaman foto digital.
- Setelah Anda selesai perekaman foto digital, Selanjutnya Anda harus menghasilkan tanda tangan digital.
- Anda kemudian diminta letakkan sidik jari pada alat yang mana sudah ada tersedia, dan juga pindai retina mata.
- Pastikan Surat Panggilan Anda ditandatangani kemudian distempel oleh personel berwenang, sebagai bukti bahwa telah lama melakukan perekaman foto, tanda tangan, kemudian sidik jari.
- Setelah selesai perekaman foto, sidik jari dan juga tanda tangan, tunggu serangkaian pencetakan selesai hingga sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak, Anda akan diberitahu lalu dapat diambil di dalam Kelurahan/Desa setempat.
Artikel ini disadur dari Syarat dan cara membuat e-KTP